Filosofi Cyberlaw

Jika dilihat dari kata nya Cyberlaw berasal dari bahasa inggris yang artinya hukum dunia maya. Menurut istilahnya cyberlaw merupakan etika yang mengatur para pengguna internet atau hal-hal yang berkaitan dengan komputer. Cyberlaw juga sering dikenal dengan Internet Law. Cyberlaw digunakan untuk mengurangi aktivitas kejahatan di dunia cyber. Selain itu, Cyberlaw berfungsi juga untuk menjaga rahasia informasi, privasi seseorang, komunikasi, properti, dan kebebasan berimplementasi yang biasa digunakan di internet, website, email, komputer, telepon seluler, perangkat lunak atau perangkat keras, dan data penyimpanan.

Cyberlaw memiliki tiga ide yang diterapkan pada dunia cyber yaitu hukum tertulis(eksplisit), hukum tidak tertulis(implisit), dan hukum dari pembuat manusia.

Hukum tertulis yaitu seperti UU, PP, KEPMEN, dan PERPU. Hukum tertulis memiliki kuasa hukum yang akan bertindak secara langsung dan jelas terhadap seseorang yang melanggar.

Hukum tidak tertulis yaitu seperti hukum adat atau hukum yang berlaku disekitar masyarakat tanpa memiliki pernyataan secara tertulis. Hukum ini lebih menyangkut hal-hal yang bersifat etika moral dalam masyarakat sekitar. Hukum tidak tertulis bertindak secara tidak langsung atau bisa juga secara musyawarah kepada seseorang yang melanggar hukum.

Hukum dari pembuat manusia yaitu hukum yang telah muncul sejak Pencipta menciptakan manusia dan bersifat mutlak, seperti Al Quran. Hukum ini bertindak tanpa bisa duganggu gugat oleh manusia karena hukum ini diluar kekuasaan para manusia. Contohnya, jika anda sering melakukan hal baik maka anda masuk surga, dan jika sebaliknya anda masuk neraka.

Menurut Onno W. Purbo seorang dosen di Surya University, jika kita ingin bermain secara aman dalam berselancar di dunia internet kita perlu meliha secara jelas campuran antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dengan rambu-rambu hukum dari pembuat manusia. Tetapi mayoritas para peselancar dunia internet rata-rata berpendidikan maka sesungguhnya memahami hukum tidak tertulis dan hukum dari pembuat manusia pun relatif aman.

SUMBER 1 2

Nama Mahasiswa : Bryan Abdullah Farras
NIM : 202132571929917
Nama Dosen : Onno W. Purbo
Nama Kampus : Surya University

Comments

  1. Keren ! Mantap
    kunjungi http://egadewaa.blogspot.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mengenal Barcode

Dampak Photoshop terhadap Identitas Diri

Bahan Acuan dan Tugas dalam Project Game Design : Color Math